Rabu, 23 November 2011

zakat

Fidyah dan Zakat Fitrah

Puasa (shaum) Ramadhan hukumnya wajib bagi kaum muslimin yang telah mukallaf, segala perintah yang diperintahkan Allah SWT sangat bermanfaat bagi pelakunya baik lahir maupun batin, demikian pula segala larangannya . Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan bisa diganti dengan mengeluarkan Fidyah bagi mereka yang tidak kuat melaksanakannya karena sakit, lemah, tua atau bagi pekerja berat yang tidak memiliki pekerjaan lain atau mengqodlonya di bulan-bulan lain sebanyak hari yang ditinggalkan pada bulan ramadhan.
A. Orang yang diberi keringan berbuka dan wajib membayar Fidyah.
……. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar Fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. (Al – Baqoroh 2 : 184 )
Syekh Muhammad Abduh berkata dalam tafsirnya Al Manaar : “ Maksud orang yang berat melaksanakannya,” pada ayat diatas adalah :
1.    Orang-orang tua yang telah lemah.
2.    Orang yang sakit bertahun-tahun tidak ada harapan untuk sembuh.
3. Para  pekerja berat yang tidak memilki pekerjaan lain, yang kalau melakukan puasaterjadi kemasyaqatan / kepayahan baginya.
4.   Wanita-wanita hamil.
5. Wanita-wanita yang menyusui anak, jika wanita hamil dan dan yang menyusuiitu   khawatir akan keselamata diri atau anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka, namun wajib membayar Fidyah dan tidak wajib mengqodha demikian juga menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abas dalam Fiqhus Sunnah Syekh Sayyid Sabiq.
Ketentuan Fidyah dan Cara Mengeluarkannya
  1. Dalam hadits riwayat Bazaar Abu Daud meriwayatkan dari Ikrimah, bahwa Ibnu Abas berkata : Tentang Firman Allah, …….. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya  (Al Baqarah 2 :184) …….. an Yufthiraa Wa Yuth imaa Makana Kulli Yaumin Miskinan, …… agar mereka berbuka , dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang miskin.
  2. Nafi bersabda, “Bahwa Ibnu Umar ditanya mengenai perempuan hamil yang khawatir akan keselamatan anaknya, dan terasa berat melaksanakan puasa maka ujar nya : Tuftira wa tuthima makana kulli yaumin miskinan muddan min hinthotin artinya “Hendaklah ia berbuka dan sebagi ganti dari tiap hari berbuka hendak raja ia memberikan makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum. (Riwayat Malik dan Baihaqi)
Catatan
1. Satu Sho    : 2,176 kg
2. Satu Sho    : 4 mud
3. Satu mud   : 2176 gram   : 4 : 544 gram : ½ ons,44 gram
4. ½ Ons – 50 gram
5. 1 Ons – 100 gram
Kesimpulan : bahwa Fidyah yang diberikan kepada miskin
1.    Memberikan makan langsung kepada seorang pakir miskin pada setiap hari dengan standar  makan sehari-hari orang yang berfidyah, makan setiap harinya standar dua kali
2.   Fidayah diberikan boleh dalam bentuk makanannya langsung atau boleh dengan uang seharga makanannya, ini di analogikan pada Zakat Fitrah boleh dengan uang seharga barang yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah.
3.   Fidyah pun boleh dikeluarkan secara kooardinatif dan di kumpulkan oleh Amil Zakat untuk diberikan kepada orang-orang miskin yang berhak menerimanya, namun hal ini harus di pisahkan dari Zakat.
B. Orang yang Diberi Karinganan Berbuka dan Wajib Mengqodha.
Di bolehkan berbuka bagi
  1. Orang yang sakit yang memiliki harapan sembuh lagi.
  2. Orang-orang yang dalam keadaan  Musafir (bepergian jauh) dan mudharat bagi dirinya kalau berpuasa.
  3. Orang yang dalam berperang yang memerlukan tenaga dan kekuatan untuk mengalahkan musuh.
Iman Ahmad, muslim dan Abu Daud meriwayatkan, Abu Said Al – Khudri ra berkata :
“    Kami bepergian bersama Rosulullah SAW. Ke Mekah, sedangkan waktu itu kami berpuasa, kami berhenti disuatu tempat maka sabda Rosululloh SAW, sekarang engkau telah berada dekat musuhmu dan berbuka lebih menguatkan dirimu, dan diantara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang tidak, kemudian kami berhenti disuatu tempat lain, maka Nabi SAW bersabda : Esok pagi engkau akan menyergap musuhmu, dan berbuka lebih menguatkanmu dari itu berbukalah kamu maka hal itu merupakan keharusan sehingga kami pun berbuka, lalu dibelakang itu engkau lihat kami berpuasa lagi bersama Rosulullah SAW. Dalam perjalanan.  “
C. Manakah yang Lebih Utama Berpuasa atau Berbuka.
Dalam hal ini Ulama berbeda pendapaqt yang pada intinya, tergantung kondisi yang dimilki, kalau kuat lebih baik berpuasa kalau tidak kuat lebih baik berbuka, kecuali dalam saat peperangan maka yang menentukan adalah komandannya.
Zakat fitrah atau Shodaqoh Fitrah sama dengan zakat badan yaitu kewajiban perorangan
mengeluarkan makanan dengan ukuran tertentu yang diberikan pada orang-orang miskin di saat bulan Ramadhan berakhir saat terbenam matahari pada malam hari raya idul fitri
Zakat Fitrah hukumnya wajib, Jamaah ahli hadits telah meriwayatkan hadits Rosulullah SAW dari Ibnu Umar :
Anna Rosulullah SAW Fardo zakatal fitri min ramadhan shoan min tamrin, au shoan min syairin ala kulli au untsa minal muslimin. Artinya Sesungguhnya Rosulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan satu sho kurma atau satu sha gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.
Imam Ahmad Bukhori Muslim dan Nasdi meriwayatkan hadits yang merinci siapa saja yang wajib Zakat Fitrah .
An Abi Huraerah Fi Zakatil Fitri : ala kulli hurrin,wa abdin, dzakarin wa untsa shoqgirin au kabirin Faqirin au ghoniyin dari Abu Huraerah tetang zakat Fotrah wajib pada orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir atau kaya.
Adapun anak-anak, orang tua yang belum mempunyai pekerjaan, maka zakatnya di bayar oleh yang menaggungnya. Demikian pendapat Imam Syafi’I dengan hadits mursalnya.
“Addu shodaqotal fitri am man tumaw winuna” Bayarlah Zakat Fitrah dari semua orang yang menjadi tanggung jawab kalian. (Riwayat Imam Baihaqi).
Demikian juga pendapat Zumhur Ulama, bahkan Ibnu Hazm berpendapat Janin yang dalam perut ibu yang telah sempurna berumur seratus dua puluh hari (4 bulan) sebelum terbit pajar malam hari raya idul fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, karena hadits shohih menyatakan bahwa pada waktu itu telah ditiupkan ruh padanya.
Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah
1.    Boleh sendiri-sendiri langsung kepakir miskin yang berhak menerimanya.
2.    Yang baik dikoordinir oleh Amil Zakat, agar tidak terjadi penumpukan pemberian zakat pada seseorang sedang yang lainnya kebagian sedikit. Seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar.
3.    Boleh menyegerakan Zakat Fitrah sebelum datang waktu wajibnya, pada awal  atau pertengahan remadhon dengan syarat tidak boleh langsung tapi di titipkan pada amil zakat yang mengkoordinirnya.
4.    Zakat Fitrah boleh dikeluarkan dengan uang senilai harga makanan pokok sebanyak satu sho yaitu 2,176 kg dibulatkan 2,250 kg (dua kilo perempat) di Indonesia dilebihkan dengan tujuan berhati-hati dan mencari keafdholan menjadi 2½ kg.
Hikmah di wajibkan zakat Fitrah ini adalah sebagaimana riwayat Ibnu abas : “Farodo rosulullah SAW, Zakatal Fitri Thuhrotan Lis Shoimi Minal Lagwi Wal rofatsi, wa Thu’matan lilmasaakini”, Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah, untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta memeberi makan pada orang-orang miskin (sebagai perhatian dan kecintaan pada orang-orang miskin) mengembirakan mereka, dan mencukupkan makanan mereka pada hari raya. Wallahu alam bisshawaf
Referensi
  1. Hukum Zakat  DR Yusuf Qardawi terjamahan
  2. Fiqhus sunah Syeh Sayid Sabiq terjamahan
  3. Nailul Author
  4. Al Mahally
  5. Minhajul Muslim.
  6. Tafsir Al Ahkam Ali Shobuni
Fatahillah/Ust. Sandi Kusumah SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar