Senin, 27 April 2026

IMAM MAZHAB

 

Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              : 27 April 2026

Kelas                             : 9C

Materi                           : Dengan Mengenal Imam Mazhab, ibadah semakin mantab

 

Tujuan Pembelajaran

 

     Peserta didik dapat menjelaskan pengertian mazhab dan ijtihad dengan benar setelah menyimak penjelasan guru dan membaca buku teks.

     Peserta didik dapat mengidentifikasi biografi singkat empat imam mazhab utama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal) melalui studi literatur.


MATERI

 

MENGENAL IMAM MAZHAB, IBADAH SEMAKIN MANTAP

 

Pengertian Mazhab

 

Secara bahasa, mazhab diambil dari bahasa Arab "zahaba", yazhabu, zahaban, zuhuban, mazhaban, yang berarti pergi, jalan. Mazhab juga berarti al-ra'yu (pendapat), view (pandangan), kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran.

 

Pengertian mazhab menurut istilah ada dua yaitu: 

 

• Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadis. 

• Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam

 

Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur'an dan Hadis.

Hukum Islam mengalami perkembangan pesat sejak jaman Rasulullah saw. hingga jaman sekarang, sejarah perkembangannya meliputi

 

• Periode Pertumbuhan yakni pada masa Rasulullah saw., para sahabat, dan  

   masa tabiin. 
• Periode Pembentukan, abad ke 1-2 H., yakni pada masa empat imam mazhab

   dan mazhab lainnya. 
• Periode Keemasan yakni abad ke 3-9 H. dengan ditandai munculnya ulama-

   ulama besar yang menisbatkan diri ke Imam madzhab yang empat. 
• Periode Kemunduran yakni abad ke 10-13 H., ketika melemahnya kekuasaan

   muslim di akhir masa Daulah Usmaniyyah. 
• Periode kebangkitan, yaitu abad ke 14-sekarang, ditandai dengan munculnya

   para ulama dengan kitab-kitabnya yang masih mengukuti dan selaras dengan

   metodologi empat imam mazhab.

 

Empat Imam Mazhab dalam Fikih

 

Mazhab dalam bidang fikih sudah ada sejak zaman sahabat, sehingga banyak sekali mahzab. Perbedaan-perbedaan pada setiap mahzab karena dalam Al-Qur'an terdapat ayat - ayat yang maknanya masih dapat ditafsirkan lebih dari satu tafsiran.

Dari sekian banyak ahli, ada empat mahzab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, yaitu: 

• Imam Hanafi 
• Imam Maliki 
• Imam Syafi'i 
• Imam Hambali



Imam Abu Hanifah/Imam Hanafi

 

Imam Hanafi adalah Nu'man bin Sabit al-Kufi (dikenal dengan panggilan Imam Abu Hanifah), adalah seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia yang lahir pada tahun 80 H. (699 M.) dan wafat pada tahun 150 Η. Abu Hanifah adalah seorang mujtahid besar (Al-Imam al-A'zam) memiliki ilmu yang luas, serta merupakan sufi yang zuhud, wara, dan taat ibadah. Beliau pernah belajar fikih kepada ulama terpandang, yakni Humad Bin Abu Sulaiman selama 18 tahun. Dalam menetapkan hukum-hukum Islam, Imam Hanafi berpegang teguh pada: Al- Qur'an, Hadis, Aqwal aş - Şahabah (ucapan para sahabat), Qiyas, dan 'Urf.

 

Imam Malik bin Anas/Imam Maliki

Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Amr bin Haris al- Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H./712 M. dan wafat tahun 179 Η./796 M. Menurut salah satu riwayat yang dapat dipercaya menyatakan bahwa Imam Malik sudah memberikan fatwa sejak usia 17 tahun berdasarkan kesepakatan 70 orang imam yang menyatakan bahwa beliau sudah patut memberi fatwa dan mengajar.

Imam Malik selalu menjaga wudu, sehingga dia mengajarkan hadis atau memberi fatwa selalu dalam keadaan suci. Beliau juga sangat berhati-hati dalam memberikan fatwa, jika ia tidak yakin tentang suatu hal, ia tidak akan berani bicara. Adapun yang menjadi sumber dalam menetapkan hukum Islam, Imam Malik berpegang pada: Al-Qur'an, Sunah, Ijma' Ahl al- Madinah, Fatwa Sahabat, Qiyas, Al-Istihsan, Al-Maslahah Al- Mursalah, Sadd al-Zara'i, Istishab, dan Syar'u Man Qablana.

 

Abu Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi'i

Abū 'Abdullah Muhammad bin Idrīs al-Syafit yang akrab dipanggil Imam Syafi'i lahir di Gaza, Palestina, 150 H./767 M. dan wafat di Fusthat, Mesir 204 H./819 Μ. Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al-Qur'an dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al-Qur'an dalam perjalanannya dari Makkah menuju Madinah.

Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana. Meskipun menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, Imam Syafi'i lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikiranya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut.

Pembelaannya yang besar terhadap sunah Nabi saw. membuat ia digelari Naşiru Sunnah (pembela Sunnah Nabi). Kitab karangan Imam Syafi'i, di antaranya yang paling terkenal adalah: Ar-Risalah (buku pertama tentang ushul fikih), dan Al-Umm (buku yang berisi mazhab fikih). Menurut Rasyad Hasan Khalil, dalam istinbat hukum Imam Syafi'i menggunakan lima sumber, yaitu: Naşş (Al-Qur'an dan sunah), Ijma', Pendapat para sahabat, Qiyas, Istidlal.

 

Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal/Imam Hanbali

 

Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani lahir di Bagdad pada tahun 164 H., dan wafat tahun 241 Η. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrah. Adapun sumber hukum dan metode istinbat Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan hukum adalah: Nass Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, Fatwa sahabat, Qiyas, Sadd al-dzara'i.

 

ASSESMENT

 

1.     Apa yang dimaksud dengan mazhab ?

2.     Ada berapa Imam Mazhab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, sebutkan !

 

Refleksi

 

 


Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada masa Bani Umayyah di Andalusia

 

Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              :  27 April 2026

Kelas                             :  7A, 7B

Materi                           : Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada masa        

  Bani Umayyah di Andalusia

 

Tujuan Pembelajaran :

 

1.     peserta didik dapat menceritakan sejarah Bani Umayyah di Andalusia.

2.     peserta didik dapat menjelaskan perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Bani Umayyah di Andalusia.

3.     peserta didik dapat membuatbagan, infografis, atau timeline perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Bani Umayyah di Andalusia


MATERI

 

Kedatangan Islam di Andalusia, Spanyol, dimulai pada abad ke-8, ketika Daulah Umayyah masih memerintah dari Damaskus, Suriah.

Setelah pemerintahan di Damaskus runtuh, salah seorang keturunan Bani Umayyah bernama Abdurrahman ad-Dakhil berhasil melarikan diri ke Andalusia. Abdurrahman ad-Dakhil berusaha membangkitkan kekuasaan Dinasti Umayyah dengan mendirikan menjadi Emir di Kordoba, Andalusia, pada tahun 756.


Pada tahun 929, Keamiran Kordoba diubah menjadi Kekhalifahan Kordoba oleh Abdurrahman III. Satu abad kemudian, tepatnya pada 1031, Kekhalifahan Kordoba yang dipimpin oleh Dinasti Umayyah runtuh setelah terpecah menjadi beberapa kerajaan kecil.

Kekhalifahan Kordoba menandai berakhirnya sejarah Bani Umayyah di Andalusia.

 

Kemajuan yang dicapai pada masa Bani Umayyah di Andalusia :

Bidang Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan

Kekuasaan Islam pada masa Bani Umayyah di Andalusia membawa perubahan yang besar, terutama di bidang pengetahuan dan kebudayaan. Pada masa pemerintahan Muhammad I (852-886), minat terhadap ilmu pengetahuan dan filsafat mulai berkembang di Andalusia. Dinasti Umayyah di Andalusia juga mengembangkan pendidikan Islam melalui kurikulum dan lembaga pendidikan Islam. Lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar yang berkembang di Andalusia banyak mempelajari tentang fikih, bahasa dan sastra, seni dan musik. Sedangkan pendidikan tinggi berfokus pada filsafat dan sains, yang dapat dipelajari di universitas-universitas yang tersebar di Cordoba, Granada, Seville, dan Malaga. Universitas Cordoba dan Granada menjadi universitas terkenal di Spanyol yang mengajarkan kurikulum teologi, ilmu hukum, kedokteran, filsafat, serta astronomi.

Bidang Seni dan Arsitektur

 

 Selain ilmu pengetahuan dan pendidikan, kemajuan Islam masa Daulah Umayyah di Andalusia juga meliputi bidang budaya, seni, dan arsitektur. Bukti kemajuan peradaban Islam pada masa Daulah Umayyah di Andalusia dapat dilihat pada bangunan-bangunan megah peninggalannya di Cordoba, Granada, Sevilla, dan Toledo. Bangunan-bangunan tersebut berupa istana, masjid, tata kota, hingga permukiman.

Di setiap sudut Andalusia dibangun fasilitas publik seperti jalan, pasar, jembatan, saluran irigasi, pemandian, hingga pabrik. Beberapa bangunan di Andalusia dari masa Dinasti Umayyah yang terkenal karena kemegahannya antara lain Masjid-Katedral Cordoba dan Madina Zahra. Arsitektur-arsitektur Islam di Andalusia mempunyai tiga ciri khas yang selalu ada pada setiap bangunan, yaitu ornamen kaligrafi, bunga, dan geometri. Perkembangan seni di Andalusia juga dipengaruhi oleh corak Yunani dan Romawi, yang dapat dilihat pada bangunan-bangunan bersejarah di Granada. Peninggalan-peninggalan arsitektur Bani Umayyah merupakan hasil dari inovasi dan akulturasi kebudayaan Islam yang baru. Andalusia melahirkan para arsitek dan ilmuwan muslim yang dikagumi karena meninggalkan pangaruh seni yang indah.


Kemajuan dalam sistem pemerintahan

1. Pendirian departemen pencatatan (diwanul khatam)
2. Pendirian pelayanan pos (Diwanul Barid)
3. Pemisahan urusan keuangan dari urusan pemerintahan dengan mengangkat pejabat bergelar sahibul    

    kharaj
4. Penggunaan bahasa Arab sebagai alat komunikasi resmi dalam pemerintahan
5. Pencetakan mata uang
6. Pembangunan fasilitas umum misal gedung, masjid, sumur, jalan raya
7. Pengurangan pajak dan menghentikan pembayaran upeti (jizyah) bagi orang yang baru masuk Islam.


Kemajuan dalam agama dan ilmu pengetahuan

1. Penyempurnaan tulisan mushaf al-Quran dengan titik pada huruf-huruf tertentu
2. Pembangunan masjid Al Amawi di Damaskus dan al Aqsha di Yerussalem
3. Perluasan masjid Nabawi di Madinah
4. Pembangunan rumah sakit bagi penderita kusta
5. Pengumpulan hadits
6. Menyamakan kedudukan orang Arab dan non Arab sehingga kembali bersatu.


Keruntuhan Bani Umayyah


Ada beberapa faktor yang menyebabkan keruntuhan dinasti berusia 365 tahun tersebut. Faktor ini adalah:

1. Munculnya kelompok yang tidak puas terhadap Bani Umayyah misal Khawarij, Syiah, dan non-Arab

    (mawali)
2. Tidak adanya ketentuan jelas tentang sistem pergantian khalifah
3. Perpecahan antara etnis suku Arabiah Utara (Bani Qais) dengan suku Arabiyah Selatan (Bani Kalb)
4. Senang hidup mewah
5. Terbunuhnya Khalifah Marwan bin Muhammad yang dilakukan tentara Dinasti Abbasiyah sebagai

    akhir Dinasti Bani Umayyah di Damaskus
6. Munculnya kekuatan baru yang dipimpin keturunan Al-Abbas bin Abdul Muthalib sebagai saingan

    Bani Umayyah.

 

Khalifah Daulah Umayyah di Andalusia

Berikut ini amir-amir yang pernah memimpin Daulah Umayyah di Andalusia:

1.      Abdurrahman Ad-Dakhil (756-788 M)

2.      Hisyam bin Abdurrahman (788-796 M)

3.      Al-Hakim bin Hisyam (796-822 M)

4.      Abdurrahman al-Ausath (822-852 M)

5.      Muhammad bin Abdurrahman (852-886 M)

6.      Munzir bin Abdurrahman (886-912 M)

7.      Abdurrahman an-Nasir (912-961 M)

8.      Hakam al-Muntasir (961-976 M)

9.      Hisyam II (976-1009 M)

10.  Muhammad II (1009-1010 M)

11.  Sulaiman (1013-1016 M)

12.  Abdurrahman IV (1016-1018 M)

13.  Abdurrahman V (1018-1023 M)

14.  Muhammad III (1023-1025M)

15.  Hisyam III (1027-1031 M)

 

ASSESMENT

 

1.     Jelaskan secara singkat latar belakang berdirinya daulah Ummayah di Andalusia !

2.     Sebutkan kemajuan yang dialamai oleh daulah Ummayah !

3.     Sebutkan penyebab kemunduran daulah Ummayah !


Jumat, 24 April 2026

RUKHSOH

 

Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              : jum'at, 24 April 2026

Kelas                             : 7D

Materi                           : RUKHSOH

 

Tujuan Pembelajaran

 

1.     Melalui pembelajaran inquiry, peserta didik dapat menjelaskan makna rukhsah dalam ibadah.

2.     Melalui pembelajaran market place, peserta didik dapat mengidentifikasi berbagai rukhsah dalam salat, puasa, zakat, dan haji.


MATERI

 

RUKHSOH

Rukhsoh adalah suatu kemudahan, kelonggaran, atau keringan dari Allah SWT dalam melaksanakan ibadah.

Rukhsoh diperbolehkan dalam agama Islam sebagaimana terdapat dalam QS. Al Baqoroh ayat 286 :

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَت

286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya

Sebab diperbolehkan rukhsoh adalah sebagai berikut :

1.     Dalam keadaan darurat

2.     Uzur atau halangan

Tujuan Rukhsoh

1.     Menghilangkan kesulitan, kesukaran  dalam melaksanakan ibadah

2.     Agar tetap dapat melaksanakan ibadah kepada Allah SWT

 

Rukhsoh  sholat

No

KONDISI

RUKHSOH

1

Musafir : perjalanan jauh dengan niat yang baik

1.     menjamak sholat yaitu menggabungkan 2 waktu sholat dalam 1 waktu.

Contoh : Zuhur - Ashar

               Maghrib - Isya

2.     mengqoshor  yaitu meringkas rokaat sholat yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat.Contoh : Isya, Zuhur, isya

2

Sakit Parah

Sholatnya bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring

 

Rukhsoh  Puasa

No

Kondisi

Rukhsohnya

1

Sakit, Haid, Hamil, Melahirkan, menyusui, Nifas

Mengganti puasa diluar bulan Ramadhan sejumlah puasa yang ditinggalkan

2

Lansia, yang tidak sanggup puasa lagi

Membayar fidiyah kepada fakir miskin sebanyak makanan yang kita makan sehari-hari

Rukhsoh  Zakat

1.     Bayar zakatnya boleh beberapi sebelum hari raya idul fitri

2.     Boleh membayar dengan uang sebagai pengganti bahan pokok makanan.

3.     Bayar zakatnya boleh diwakilkan oleh orang lain

 

Rukhsoh  Haji

1.     Jenis pelaksanaan haji bisa memilih 3 jenis yang ada yaitu qiron, tamattu dan ifrad

2.     Thawaf dan sa’I jika tidak bisa berjalan boleh diganti dengan yang lain, misalnya naik kursi roda, digendong

3.     Jika tidak mampu melempar jumroh bisa diwakilkan kepada orang lain

4.     Dalam kondisi sakit, saat wukuf  boleh diatas kendaraan

5.     Boleh menjamak qosor  selama pelaksanaan haji

6.     Jika tidak mampu membayar dam/denda dapat diganti dengan puasa selama 10 hari : 3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah pulang dari haji.

Dari uraian tentang rukhsoh diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan lagi bagi umat Islam tidak melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, baik ibadah yang wajib dan yang sunnah.

ASSESMENT

1.     1. Apayang dimaksud dengan rukhsoh ?

2.      2. Sebutkan sebab-sebab diperbolehkan nya rukhsoh !