Nama
Guru : Wagino,
S.Ag
Mapel
Yang Diampuh : PAI
Hari
/ Tanggal : April 2026
Kelas :
Materi
: Dengan
Mengenal Imam Mazhab, ibadah semakin mantab
Tujuan
Pembelajaran
● Peserta didik dapat
menjelaskan pengertian mazhab dan ijtihad dengan benar setelah menyimak
penjelasan guru dan membaca buku teks.
● Peserta didik dapat
mengidentifikasi biografi singkat empat imam mazhab utama (Imam Abu
Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal) melalui studi
literatur.
MATERI
MENGENAL IMAM
MAZHAB, IBADAH SEMAKIN MANTAP
Pengertian Mazhab
Secara bahasa, mazhab diambil dari bahasa Arab
"zahaba", yazhabu, zahaban, zuhuban, mazhaban, yang berarti pergi,
jalan. Mazhab juga berarti al-ra'yu (pendapat), view (pandangan), kepercayaan,
ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran.
Pengertian mazhab menurut istilah ada dua yaitu:
• Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid
tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadis.
• Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh
seorang Imam
Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan
kepada Al-Qur'an dan Hadis.
Hukum Islam mengalami perkembangan pesat sejak jaman
Rasulullah saw. hingga jaman sekarang, sejarah perkembangannya meliputi :
• Periode Pertumbuhan yakni pada masa Rasulullah saw., para
sahabat, dan
masa
tabiin.
• Periode Pembentukan, abad ke 1-2 H., yakni pada masa empat imam mazhab
dan mazhab
lainnya.
• Periode Keemasan yakni abad ke 3-9 H. dengan ditandai munculnya ulama-
ulama besar yang
menisbatkan diri ke Imam madzhab yang empat.
• Periode Kemunduran yakni abad ke 10-13 H., ketika melemahnya kekuasaan
muslim di akhir
masa Daulah Usmaniyyah.
• Periode kebangkitan, yaitu abad ke 14-sekarang, ditandai dengan munculnya
para ulama dengan
kitab-kitabnya yang masih mengukuti dan selaras dengan
metodologi empat
imam mazhab.
Empat Imam Mazhab dalam Fikih
Mazhab dalam bidang fikih sudah ada sejak zaman sahabat,
sehingga banyak sekali mahzab. Perbedaan-perbedaan pada setiap mahzab karena
dalam Al-Qur'an terdapat ayat - ayat yang maknanya masih dapat ditafsirkan lebih dari satu
tafsiran.
Dari sekian banyak ahli, ada empat mahzab yang telah
disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya
dalam menafsirkan sumber hukum Islam, yaitu:
• Imam Hanafi
• Imam Maliki
• Imam Syafi'i
• Imam Hambali
Imam Abu Hanifah/Imam Hanafi
Imam Hanafi adalah Nu'man bin Sabit al-Kufi (dikenal dengan
panggilan Imam Abu Hanifah), adalah seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia
yang lahir pada tahun 80 H. (699 M.) dan wafat pada tahun 150 Η. Abu Hanifah
adalah seorang mujtahid besar (Al-Imam al-A'zam) memiliki ilmu yang luas, serta
merupakan sufi yang zuhud, wara, dan taat ibadah. Beliau pernah belajar fikih
kepada ulama terpandang, yakni Humad Bin Abu Sulaiman selama 18 tahun. Dalam
menetapkan hukum-hukum Islam, Imam Hanafi berpegang teguh pada: Al- Qur'an,
Hadis, Aqwal aş - Şahabah (ucapan para sahabat), Qiyas, dan 'Urf.
Imam Malik bin Anas/Imam Maliki
Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Amr bin Haris al-
Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H./712 M. dan wafat tahun 179 Η./796 M.
Menurut salah satu riwayat yang dapat dipercaya menyatakan bahwa Imam Malik
sudah memberikan fatwa sejak usia 17 tahun berdasarkan kesepakatan 70 orang
imam yang menyatakan bahwa beliau sudah patut memberi fatwa dan mengajar.
Imam Malik selalu menjaga wudu, sehingga dia mengajarkan
hadis atau memberi fatwa selalu dalam keadaan suci. Beliau juga sangat
berhati-hati dalam memberikan fatwa, jika ia tidak yakin tentang suatu hal, ia
tidak akan berani bicara. Adapun yang menjadi sumber dalam menetapkan hukum
Islam, Imam Malik berpegang pada: Al-Qur'an, Sunah, Ijma' Ahl al- Madinah,
Fatwa Sahabat, Qiyas, Al-Istihsan, Al-Maslahah Al- Mursalah, Sadd al-Zara'i,
Istishab, dan Syar'u Man Qablana.
Abu Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi'i
Abū 'Abdullah Muhammad bin Idrīs al-Syafit yang akrab
dipanggil Imam Syafi'i lahir di Gaza, Palestina, 150 H./767 M. dan wafat di
Fusthat, Mesir 204 H./819 Μ. Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal
seluruh ayat Al-Qur'an dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam
Al-Qur'an dalam perjalanannya dari Makkah menuju Madinah.
Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk
berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga
pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana. Meskipun
menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, Imam Syafi'i lebih dikenal sebagai ahli
hadis dan hukum karena inti pemikiranya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut.
Pembelaannya yang besar terhadap sunah Nabi saw. membuat ia
digelari Naşiru Sunnah (pembela Sunnah Nabi). Kitab karangan Imam Syafi'i, di
antaranya yang paling terkenal adalah: Ar-Risalah (buku pertama tentang ushul
fikih), dan Al-Umm (buku yang berisi mazhab fikih). Menurut Rasyad Hasan
Khalil, dalam istinbat hukum Imam Syafi'i menggunakan lima sumber, yaitu: Naşş
(Al-Qur'an dan sunah), Ijma', Pendapat para sahabat, Qiyas, Istidlal.
Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal/Imam Hanbali
Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani
lahir di Bagdad pada tahun 164 H., dan wafat tahun 241 Η. Ahmad bin Hanbal
adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari
ilmu pengetahuan, antara lain Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrah. Adapun
sumber hukum dan metode istinbat Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan hukum
adalah: Nass Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, Fatwa sahabat, Qiyas, Sadd
al-dzara'i.
ASSESMENT
1.
Apa yang dimaksud dengan mazhab ?
2. Ada berapa Imam
Mazhab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam
mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, sebutkan !
Refleksi