Selasa, 21 April 2026

IMAM MAZHAB

 

Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              :  April 2026

Kelas                             :

Materi                           : Dengan Mengenal Imam Mazhab, ibadah semakin mantab

 

Tujuan Pembelajaran

 

     Peserta didik dapat menjelaskan pengertian mazhab dan ijtihad dengan benar setelah menyimak penjelasan guru dan membaca buku teks.

     Peserta didik dapat mengidentifikasi biografi singkat empat imam mazhab utama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal) melalui studi literatur.


MATERI

 

MENGENAL IMAM MAZHAB, IBADAH SEMAKIN MANTAP

 

Pengertian Mazhab

 

Secara bahasa, mazhab diambil dari bahasa Arab "zahaba", yazhabu, zahaban, zuhuban, mazhaban, yang berarti pergi, jalan. Mazhab juga berarti al-ra'yu (pendapat), view (pandangan), kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran.

 

Pengertian mazhab menurut istilah ada dua yaitu: 

 

• Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadis. 

• Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam

 

Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur'an dan Hadis.

Hukum Islam mengalami perkembangan pesat sejak jaman Rasulullah saw. hingga jaman sekarang, sejarah perkembangannya meliputi

 

• Periode Pertumbuhan yakni pada masa Rasulullah saw., para sahabat, dan  

   masa tabiin. 
• Periode Pembentukan, abad ke 1-2 H., yakni pada masa empat imam mazhab

   dan mazhab lainnya. 
• Periode Keemasan yakni abad ke 3-9 H. dengan ditandai munculnya ulama-

   ulama besar yang menisbatkan diri ke Imam madzhab yang empat. 
• Periode Kemunduran yakni abad ke 10-13 H., ketika melemahnya kekuasaan

   muslim di akhir masa Daulah Usmaniyyah. 
• Periode kebangkitan, yaitu abad ke 14-sekarang, ditandai dengan munculnya

   para ulama dengan kitab-kitabnya yang masih mengukuti dan selaras dengan

   metodologi empat imam mazhab.

 

Empat Imam Mazhab dalam Fikih

 

Mazhab dalam bidang fikih sudah ada sejak zaman sahabat, sehingga banyak sekali mahzab. Perbedaan-perbedaan pada setiap mahzab karena dalam Al-Qur'an terdapat ayat - ayat yang maknanya masih dapat ditafsirkan lebih dari satu tafsiran.

Dari sekian banyak ahli, ada empat mahzab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, yaitu: 

• Imam Hanafi 
• Imam Maliki 
• Imam Syafi'i 
• Imam Hambali



Imam Abu Hanifah/Imam Hanafi

 

Imam Hanafi adalah Nu'man bin Sabit al-Kufi (dikenal dengan panggilan Imam Abu Hanifah), adalah seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia yang lahir pada tahun 80 H. (699 M.) dan wafat pada tahun 150 Η. Abu Hanifah adalah seorang mujtahid besar (Al-Imam al-A'zam) memiliki ilmu yang luas, serta merupakan sufi yang zuhud, wara, dan taat ibadah. Beliau pernah belajar fikih kepada ulama terpandang, yakni Humad Bin Abu Sulaiman selama 18 tahun. Dalam menetapkan hukum-hukum Islam, Imam Hanafi berpegang teguh pada: Al- Qur'an, Hadis, Aqwal aş - Şahabah (ucapan para sahabat), Qiyas, dan 'Urf.

 

Imam Malik bin Anas/Imam Maliki

Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Amr bin Haris al- Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H./712 M. dan wafat tahun 179 Η./796 M. Menurut salah satu riwayat yang dapat dipercaya menyatakan bahwa Imam Malik sudah memberikan fatwa sejak usia 17 tahun berdasarkan kesepakatan 70 orang imam yang menyatakan bahwa beliau sudah patut memberi fatwa dan mengajar.

Imam Malik selalu menjaga wudu, sehingga dia mengajarkan hadis atau memberi fatwa selalu dalam keadaan suci. Beliau juga sangat berhati-hati dalam memberikan fatwa, jika ia tidak yakin tentang suatu hal, ia tidak akan berani bicara. Adapun yang menjadi sumber dalam menetapkan hukum Islam, Imam Malik berpegang pada: Al-Qur'an, Sunah, Ijma' Ahl al- Madinah, Fatwa Sahabat, Qiyas, Al-Istihsan, Al-Maslahah Al- Mursalah, Sadd al-Zara'i, Istishab, dan Syar'u Man Qablana.

 

Abu Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi'i

Abū 'Abdullah Muhammad bin Idrīs al-Syafit yang akrab dipanggil Imam Syafi'i lahir di Gaza, Palestina, 150 H./767 M. dan wafat di Fusthat, Mesir 204 H./819 Μ. Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al-Qur'an dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al-Qur'an dalam perjalanannya dari Makkah menuju Madinah.

Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana. Meskipun menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, Imam Syafi'i lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikiranya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut.

Pembelaannya yang besar terhadap sunah Nabi saw. membuat ia digelari Naşiru Sunnah (pembela Sunnah Nabi). Kitab karangan Imam Syafi'i, di antaranya yang paling terkenal adalah: Ar-Risalah (buku pertama tentang ushul fikih), dan Al-Umm (buku yang berisi mazhab fikih). Menurut Rasyad Hasan Khalil, dalam istinbat hukum Imam Syafi'i menggunakan lima sumber, yaitu: Naşş (Al-Qur'an dan sunah), Ijma', Pendapat para sahabat, Qiyas, Istidlal.

 

Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal/Imam Hanbali

 

Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani lahir di Bagdad pada tahun 164 H., dan wafat tahun 241 Η. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrah. Adapun sumber hukum dan metode istinbat Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan hukum adalah: Nass Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, Fatwa sahabat, Qiyas, Sadd al-dzara'i.

 

ASSESMENT

 

1.     Apa yang dimaksud dengan mazhab ?

2.     Ada berapa Imam Mazhab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, sebutkan !

 

Refleksi

 

 


Senin, 20 April 2026

RUKHSOH

 

Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              : Senin, 20 April 2026

Kelas                             : 7A, B

Materi                           : RUKHSOH

 

Tujuan Pembelajaran

 

1.     Melalui pembelajaran inquiry, peserta didik dapat menjelaskan makna rukhsah dalam ibadah.

2.     Melalui pembelajaran market place, peserta didik dapat mengidentifikasi berbagai rukhsah dalam salat, puasa, zakat, dan haji.


MATERI

 

RUKHSOH

Rukhsoh adalah suatu kemudahan, kelonggaran, atau keringan dari Allah SWT dalam melaksanakan ibadah.

Rukhsoh diperbolehkan dalam agama Islam sebagaimana terdapat dalam QS. Al Baqoroh ayat 286 :

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَت

286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya

Sebab diperbolehkan rukhsoh adalah sebagai berikut :

1.     Dalam keadaan darurat

2.     Uzur atau halangan

Tujuan Rukhsoh

1.     Menghilangkan kesulitan, kesukaran  dalam melaksanakan ibadah

2.     Agar tetap dapat melaksanakan ibadah kepada Allah SWT

 

Rukhsoh  sholat

No

KONDISI

RUKHSOH

1

Musafir : perjalanan jauh dengan niat yang baik

1.     menjamak sholat yaitu menggabungkan 2 waktu sholat dalam 1 waktu.

Contoh : Zuhur - Ashar

               Maghrib - Isya

2.     mengqoshor  yaitu meringkas rokaat sholat yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat.Contoh : Isya, Zuhur, isya

2

Sakit Parah

Sholatnya bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring

 

Rukhsoh  Puasa

No

Kondisi

Rukhsohnya

1

Sakit, Haid, Hamil, Melahirkan, menyusui, Nifas

Mengganti puasa diluar bulan Ramadhan sejumlah puasa yang ditinggalkan

2

Lansia, yang tidak sanggup puasa lagi

Membayar fidiyah kepada fakir miskin sebanyak makanan yang kita makan sehari-hari

Rukhsoh  Zakat

1.     Bayar zakatnya boleh beberapi sebelum hari raya idul fitri

2.     Boleh membayar dengan uang sebagai pengganti bahan pokok makanan.

3.     Bayar zakatnya boleh diwakilkan oleh orang lain

 

Rukhsoh  Haji

1.     Jenis pelaksanaan haji bisa memilih 3 jenis yang ada yaitu qiron, tamattu dan ifrad

2.     Thawaf dan sa’I jika tidak bisa berjalan boleh diganti dengan yang lain, misalnya naik kursi roda, digendong

3.     Jika tidak mampu melempar jumroh bisa diwakilkan kepada orang lain

4.     Dalam kondisi sakit, saat wukuf  boleh diatas kendaraan

5.     Boleh menjamak qosor  selama pelaksanaan haji

6.     Jika tidak mampu membayar dam/denda dapat diganti dengan puasa selama 10 hari : 3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah pulang dari haji.

Dari uraian tentang rukhsoh diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan lagi bagi umat Islam tidak melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, baik ibadah yang wajib dan yang sunnah.

ASSESMENT

1.     1. Apayang dimaksud dengan rukhsoh ?

2.      2. Sebutkan sebab-sebab diperbolehkan nya rukhsoh !


Dengan Seni, Kehidupan Semakin Indah

 Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              :  Senin, 20 April 2026

Kelas                             : 9C

Materi                           : Dengan Seni Islami, Kehidupan Semakin          

                                            Harmoni

Tujuan Pembelajaran

 

·        peserta didik mampu menjelaskan pengertian seni dalam Islam dengan tepat.

·        peserta didik mampu mengidentifikasi berbagai fungsi seni Islami sebagai media dakwah dan ekspresi keindahan dengan benar.

·        peserta didik dapat menghubungkan konsep seni Islami dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.

 

MATERI

 

DENGAN SENI ISLAMI, KEHIDUPAN SEMAKIN HARMONI

 

A. Pengertian Seni Islami

Pengertian umum yang dipakai dalam mengartikan seni di antaranya keindahan, ungkapan perasaan, imajinasi, estetis dan lain sebagainya.

Sehingga, seni adalah manifestasi dari kebudayaan sebagai hasil karya cipta manusia yang meliputi seni tari, seni musik, seni drama, seni rupa, dan sebagainya. 

Seni adalah ekspresi perasaan manusia tentang kebaikan dan keindahan.

Hal ini senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh M. Quraish Shihab, yang menyatakan bahwa Seni Islam adalah ekspresi tentang keindahan wujud darisisi pandangan Islam tentang Islam, hidup dan manusia yang mengantar menuju pertemuan sempurna antara kebenaran dan keindahan.

 

B. Pandangan Islam tentang Seni

Seni merupakan salah satu anugerah dari Allah Swt yang dapat menjadikan hidup manusia lebih indah dan berjiwa luhur.

Ruang lingkup seni sangat luas, mencakup bentuk ekspresi keindahan lahiriah manusia dan ekspresi keindahan batin.

Oleh karena itu, terdapat banyak ragam corak kesenian yang dihasilkan oleh manusia seperti seni rupa, seni suara, seni arsitektur, seni berbusana dan juga seni lainnya.


C. Batasan-Batasan Islam dalam Berseni

M.Quraish Shihab menyebutkan bahwa apa punbentuk dan cara seseorang mengekspresikan keindahan, selama arah yang ditujunya mengantar manusia ke nilai-nilai luhur.

Maka ia adalah seni Islami selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai al-Khair dan al-Ma’ruf.

Berikut ini bentuk ekspresi keindahan dalam bentuk seni menurut ajaran Islam, antara lain:

a. Menjaga norma-norma yang telah digariskan dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul.

b. Tidak mengarah kepada sikap takabbur atas hasil karya seni yang diciptakannya.

c. Tetap menjaga aurat dan menghindari erotisme dan keseronokan.

d. Menghindari semua syair, teknik, metode, sarana dan instrumen yang diharamkan syari’at

 

D. Ekspresi Seni Islami

a. Seni Baca Alquran, seperti; Bayyati, Hijaz, Shaba, Rast, Jiharka, Sika, dan Nahawand
b. Seni Kaligrafi, antara lain; Tsulus, naskhi, kufiriq’ah, ijazah, diwani, diwani jali, dan farisi.

c. Seni Arsitektur

d. Seni Musik Islami, di antaranya; nasyid, qasidah, hadroh, marawis, gambus, dan sebagainya. 



E. Perilaku Muslim dalam Mengekspresikan Seni

Perilaku muslim dalam mengekpresikan seni antara lain: 

a. Mengarah pada tujuan nilai-nilai luhur Islam

b. Mengagumi keagungan Allah

c. Mengantar kepada peningkatan keimanan

d. Tidak bertentangan dengan nilai-nilai al-Khair dan al-Ma’ruf 

e. Tidak membangkitkan selera rendah yang dibenci dan dikutuk Allah Swt.

 

Seni Islami mengajarkan kita tentang keindahan, keselarasan, dan keharmonisan.

Dengan mempelajari seni Islami, kita tidak hanya mengapresiasi keindahannya, tetapi juga dapat lebih memahami nilai-nilai Islam.

 

Assesment

 

1. Unsur utama yang harus ada dalam seni adalah ....

     A. Kemeriahan
     B. Publikasi
     C. Keindahan
     D. Kesenangan

 

2. Perhatikan pernyataan berikut!

    a) Seni yang diciptakan oleh seseorang yang beragama Islam, dan dapat       

        dinikmati oleh orang Islam dalam kehidupan di dunia.
    b) Seni yang mengungkapkan keindahan yang tidak bertentangan dengan  

         norma-norma Islam, dan bertujuan mengantar manusia ke nilai-nilai luhur
    c) Seni yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan sisi kehidupan umat   

         Islam dalam pengabdiannya kepada Allah swt
    d) Seni yang dapat mengungkapkan keberkahan penciptaan alam semesta dan

         kehidupan umat Islam.

Pernyataan yang paling tepat tentang definisi seni Islami, ditunjukkan pada nomor ....

A. 1
B. 2
C. 3
D. 4

 

3. Pernyataan berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam  

     mengekpresikan keindahan seni, kecuali ....

     A. Menjaga norma-norma yang telah digariskan dalam nash
     B. Mendapatkan apresiasi yang hebat dari orang lain
     C. Menjauhi kata-kata, gerakan, hasil karya yang tidak mendidik
     D. Digunakan sebatas keperluan dan menghindari berlebihan

 


4. MTQ merupakan salah satu lomba untuk mencapai kebaikan, sejalan dengan 
  

    Q.S. Al-Baqarah: 148 "fastabiqul-khairať" yang artinya ....

    A. Maka bersegeralah menunaikan ibadahmu
    B. Maka bersegeralah untuk menunaikan amanah
    C. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan
    D. Maka berlomblah secara jujur dan sportif, agar berhasil



5. Dalam seni, ada istilah tsulus, naskhi, kufiriq'ah, ijazah, diwani.
     Istilah tersebut adalah beberapa jenis dalam seni ....

     A. Kaligrafi
     B. Melukis
     C. Arsitektur
    D. Qasidah