Rabu, 22 April 2026

IMAM MAZHAB

 

Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              : 22 April 2026

Kelas                             : 9A

Materi                           : Dengan Mengenal Imam Mazhab, ibadah semakin mantab

 

Tujuan Pembelajaran

 

     Peserta didik dapat menjelaskan pengertian mazhab dan ijtihad dengan benar setelah menyimak penjelasan guru dan membaca buku teks.

     Peserta didik dapat mengidentifikasi biografi singkat empat imam mazhab utama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal) melalui studi literatur.


MATERI

 

MENGENAL IMAM MAZHAB, IBADAH SEMAKIN MANTAP

 

Pengertian Mazhab

 

Secara bahasa, mazhab diambil dari bahasa Arab "zahaba", yazhabu, zahaban, zuhuban, mazhaban, yang berarti pergi, jalan. Mazhab juga berarti al-ra'yu (pendapat), view (pandangan), kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran.

 

Pengertian mazhab menurut istilah ada dua yaitu: 

 

• Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadis. 

• Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam

 

Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur'an dan Hadis.

Hukum Islam mengalami perkembangan pesat sejak jaman Rasulullah saw. hingga jaman sekarang, sejarah perkembangannya meliputi

 

• Periode Pertumbuhan yakni pada masa Rasulullah saw., para sahabat, dan  

   masa tabiin. 
• Periode Pembentukan, abad ke 1-2 H., yakni pada masa empat imam mazhab

   dan mazhab lainnya. 
• Periode Keemasan yakni abad ke 3-9 H. dengan ditandai munculnya ulama-

   ulama besar yang menisbatkan diri ke Imam madzhab yang empat. 
• Periode Kemunduran yakni abad ke 10-13 H., ketika melemahnya kekuasaan

   muslim di akhir masa Daulah Usmaniyyah. 
• Periode kebangkitan, yaitu abad ke 14-sekarang, ditandai dengan munculnya

   para ulama dengan kitab-kitabnya yang masih mengukuti dan selaras dengan

   metodologi empat imam mazhab.

 

Empat Imam Mazhab dalam Fikih

 

Mazhab dalam bidang fikih sudah ada sejak zaman sahabat, sehingga banyak sekali mahzab. Perbedaan-perbedaan pada setiap mahzab karena dalam Al-Qur'an terdapat ayat - ayat yang maknanya masih dapat ditafsirkan lebih dari satu tafsiran.

Dari sekian banyak ahli, ada empat mahzab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, yaitu: 

• Imam Hanafi 
• Imam Maliki 
• Imam Syafi'i 
• Imam Hambali



Imam Abu Hanifah/Imam Hanafi

 

Imam Hanafi adalah Nu'man bin Sabit al-Kufi (dikenal dengan panggilan Imam Abu Hanifah), adalah seorang keturunan bangsa Ajam dari Persia yang lahir pada tahun 80 H. (699 M.) dan wafat pada tahun 150 Η. Abu Hanifah adalah seorang mujtahid besar (Al-Imam al-A'zam) memiliki ilmu yang luas, serta merupakan sufi yang zuhud, wara, dan taat ibadah. Beliau pernah belajar fikih kepada ulama terpandang, yakni Humad Bin Abu Sulaiman selama 18 tahun. Dalam menetapkan hukum-hukum Islam, Imam Hanafi berpegang teguh pada: Al- Qur'an, Hadis, Aqwal aş - Şahabah (ucapan para sahabat), Qiyas, dan 'Urf.

 

Imam Malik bin Anas/Imam Maliki

Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Amr bin Haris al- Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 93 H./712 M. dan wafat tahun 179 Η./796 M. Menurut salah satu riwayat yang dapat dipercaya menyatakan bahwa Imam Malik sudah memberikan fatwa sejak usia 17 tahun berdasarkan kesepakatan 70 orang imam yang menyatakan bahwa beliau sudah patut memberi fatwa dan mengajar.

Imam Malik selalu menjaga wudu, sehingga dia mengajarkan hadis atau memberi fatwa selalu dalam keadaan suci. Beliau juga sangat berhati-hati dalam memberikan fatwa, jika ia tidak yakin tentang suatu hal, ia tidak akan berani bicara. Adapun yang menjadi sumber dalam menetapkan hukum Islam, Imam Malik berpegang pada: Al-Qur'an, Sunah, Ijma' Ahl al- Madinah, Fatwa Sahabat, Qiyas, Al-Istihsan, Al-Maslahah Al- Mursalah, Sadd al-Zara'i, Istishab, dan Syar'u Man Qablana.

 

Abu Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi'i

Abū 'Abdullah Muhammad bin Idrīs al-Syafit yang akrab dipanggil Imam Syafi'i lahir di Gaza, Palestina, 150 H./767 M. dan wafat di Fusthat, Mesir 204 H./819 Μ. Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al-Qur'an dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al-Qur'an dalam perjalanannya dari Makkah menuju Madinah.

Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana. Meskipun menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, Imam Syafi'i lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikiranya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut.

Pembelaannya yang besar terhadap sunah Nabi saw. membuat ia digelari Naşiru Sunnah (pembela Sunnah Nabi). Kitab karangan Imam Syafi'i, di antaranya yang paling terkenal adalah: Ar-Risalah (buku pertama tentang ushul fikih), dan Al-Umm (buku yang berisi mazhab fikih). Menurut Rasyad Hasan Khalil, dalam istinbat hukum Imam Syafi'i menggunakan lima sumber, yaitu: Naşş (Al-Qur'an dan sunah), Ijma', Pendapat para sahabat, Qiyas, Istidlal.

 

Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal/Imam Hanbali

 

Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani lahir di Bagdad pada tahun 164 H., dan wafat tahun 241 Η. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrah. Adapun sumber hukum dan metode istinbat Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan hukum adalah: Nass Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, Fatwa sahabat, Qiyas, Sadd al-dzara'i.

 

ASSESMENT

 

1.     Apa yang dimaksud dengan mazhab ?

2.     Ada berapa Imam Mazhab yang telah disepakati oleh para ulama sebagai imam mazhab yang pendapatnya dapat dipercaya dalam menafsirkan sumber hukum Islam, sebutkan !

 

Refleksi

 

 


RUKHSOH

 

Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              : Rabu, 22 April 2026

Kelas                             : 7C

Materi                           : RUKHSOH

 

Tujuan Pembelajaran

 

1.     Melalui pembelajaran inquiry, peserta didik dapat menjelaskan makna rukhsah dalam ibadah.

2.     Melalui pembelajaran market place, peserta didik dapat mengidentifikasi berbagai rukhsah dalam salat, puasa, zakat, dan haji.


MATERI

 

RUKHSOH

Rukhsoh adalah suatu kemudahan, kelonggaran, atau keringan dari Allah SWT dalam melaksanakan ibadah.

Rukhsoh diperbolehkan dalam agama Islam sebagaimana terdapat dalam QS. Al Baqoroh ayat 286 :

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَت

286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya

Sebab diperbolehkan rukhsoh adalah sebagai berikut :

1.     Dalam keadaan darurat

2.     Uzur atau halangan

Tujuan Rukhsoh

1.     Menghilangkan kesulitan, kesukaran  dalam melaksanakan ibadah

2.     Agar tetap dapat melaksanakan ibadah kepada Allah SWT

 

Rukhsoh  sholat

No

KONDISI

RUKHSOH

1

Musafir : perjalanan jauh dengan niat yang baik

1.     menjamak sholat yaitu menggabungkan 2 waktu sholat dalam 1 waktu.

Contoh : Zuhur - Ashar

               Maghrib - Isya

2.     mengqoshor  yaitu meringkas rokaat sholat yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat.Contoh : Isya, Zuhur, isya

2

Sakit Parah

Sholatnya bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring

 

Rukhsoh  Puasa

No

Kondisi

Rukhsohnya

1

Sakit, Haid, Hamil, Melahirkan, menyusui, Nifas

Mengganti puasa diluar bulan Ramadhan sejumlah puasa yang ditinggalkan

2

Lansia, yang tidak sanggup puasa lagi

Membayar fidiyah kepada fakir miskin sebanyak makanan yang kita makan sehari-hari

Rukhsoh  Zakat

1.     Bayar zakatnya boleh beberapi sebelum hari raya idul fitri

2.     Boleh membayar dengan uang sebagai pengganti bahan pokok makanan.

3.     Bayar zakatnya boleh diwakilkan oleh orang lain

 

Rukhsoh  Haji

1.     Jenis pelaksanaan haji bisa memilih 3 jenis yang ada yaitu qiron, tamattu dan ifrad

2.     Thawaf dan sa’I jika tidak bisa berjalan boleh diganti dengan yang lain, misalnya naik kursi roda, digendong

3.     Jika tidak mampu melempar jumroh bisa diwakilkan kepada orang lain

4.     Dalam kondisi sakit, saat wukuf  boleh diatas kendaraan

5.     Boleh menjamak qosor  selama pelaksanaan haji

6.     Jika tidak mampu membayar dam/denda dapat diganti dengan puasa selama 10 hari : 3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah pulang dari haji.

Dari uraian tentang rukhsoh diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan lagi bagi umat Islam tidak melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, baik ibadah yang wajib dan yang sunnah.

ASSESMENT

1.     1. Apayang dimaksud dengan rukhsoh ?

2.      2. Sebutkan sebab-sebab diperbolehkan nya rukhsoh !


Senin, 20 April 2026

RUKHSOH

 

Nama Guru                            : Wagino, S.Ag

Mapel Yang Diampuh : PAI

Hari / Tanggal              : Senin, 20 April 2026

Kelas                             : 7A,7B

Materi                           : Dengan Seni Islami, Kehidupan Semakin          

                                            Harmoni

Tujuan Pembelajaran

 

1.     Melalui pembelajaran inquiry, peserta didik dapat menjelaskan makna rukhsah dalam ibadah.

2.     Melalui pembelajaran market place, peserta didik dapat mengidentifikasi berbagai rukhsah dalam salat, puasa, zakat, dan haji.


MATERI

 

RUKHSOH

Rukhsoh adalah suatu kemudahan, kelonggaran, atau keringan dari Allah SWT dalam melaksanakan ibadah.

Rukhsoh diperbolehkan dalam agama Islam sebagaimana terdapat dalam QS. Al Baqoroh ayat 286 :

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَت

286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya

Sebab diperbolehkan rukhsoh adalah sebagai berikut :

1.     Dalam keadaan darurat

2.     Uzur atau halangan

Tujuan Rukhsoh

1.     Menghilangkan kesulitan, kesukaran  dalam melaksanakan ibadah

2.     Agar tetap dapat melaksanakan ibadah kepada Allah SWT

 

Rukhsoh  sholat

No

KONDISI

RUKHSOH

1

Musafir : perjalanan jauh dengan niat yang baik

1.     menjamak sholat yaitu menggabungkan 2 waktu sholat dalam 1 waktu.

Contoh : Zuhur - Ashar

               Maghrib - Isya

2.     mengqoshor  yaitu meringkas rokaat sholat yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat.Contoh : Isya, Zuhur, isya

2

Sakit Parah

Sholatnya bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring

 

Rukhsoh  Puasa

No

Kondisi

Rukhsohnya

1

Sakit, Haid, Hamil, Melahirkan, menyusui, Nifas

Mengganti puasa diluar bulan Ramadhan sejumlah puasa yang ditinggalkan

2

Lansia, yang tidak sanggup puasa lagi

Membayar fidiyah kepada fakir miskin sebanyak makanan yang kita makan sehari-hari

Rukhsoh  Zakat

1.     Bayar zakatnya boleh beberapi sebelum hari raya idul fitri

2.     Boleh membayar dengan uang sebagai pengganti bahan pokok makanan.

3.     Bayar zakatnya boleh diwakilkan oleh orang lain

 

Rukhsoh  Haji

1.     Jenis pelaksanaan haji bisa memilih 3 jenis yang ada yaitu qiron, tamattu dan ifrad

2.     Thawaf dan sa’I jika tidak bisa berjalan boleh diganti dengan yang lain, misalnya naik kursi roda, digendong

3.     Jika tidak mampu melempar jumroh bisa diwakilkan kepada orang lain

4.     Dalam kondisi sakit, saat wukuf  boleh diatas kendaraan

5.     Boleh menjamak qosor  selama pelaksanaan haji

6.     Jika tidak mampu membayar dam/denda dapat diganti dengan puasa selama 10 hari : 3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah pulang dari haji.

Dari uraian tentang rukhsoh diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan lagi bagi umat Islam tidak melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, baik ibadah yang wajib dan yang sunnah

ASSESMENT

1. Apa yang dimaksud dengan rukhsoh ?

2. Sebutkan sebab-sebab diperbolehkan rukhsoh ?


REFLEKSI

Alhamdulillah pembelajaran pada hari ini sudah berjalan dengan lamcar.

Pada pembelajaran PAI materi rukhsoh didapat hasil sebagai berikut :

- peserta didik telah memahami materi tentang pengertian rukhsoh dan penyebab diperbolehkannya rukhsoh sebanyak 100 % dengan capaian sangat berkembang.


wassalamualaikum wr.wb.