Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3. Membiasakan perilaku terpuji 3.1. Menjelaskan pengertian zuhud dan tawakkal
3.2. Menampilkan contoh perilaku zuhud dan tawakkal
3.3. Membiasakan perilaku zuhud dan tawakkal dalam kehidupan sehari-hari.
Bila kita amati kehidupan di sekitar kita, akan dapat kita lihat bahwa di antara mereka ada yang kaya dan ada yang miskin. Di dalam diri kita sendiri, suatu saat kita akan mengalami kesuksesan karena mampu menyelesaikan sesuatu, dan terkadang kita juga mengalami
kegagalan. Di dalam ajaran Islam, diajarkan bagaimana membawa diri saat hidup di dunia dengan berbagai kesenangan harta. Kita juga diajarkan bagaimana cara yang tepat dalam menyikapi kondisi sukses maupun saat gagal. Kaya, miskin, sukses, dan gagal itu semuanya
dapat menjadi bermakna apabila dapat menerapkan zuhud dan dan tawakal. Sebaliknya orang menjadi kaya, miskin, sukses maupun gagal tersebut bisa berakibat negatif jika seseorang salah dalam menyikapinya. Untuk itu pelajarilah pembahasan berikut ini dengan penuh
semangat!
A. ZUHUD
Pengertian Zuhud
Sikap zuhud merupakan salah satu akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam. Zuhud mengandung arti melepaskan diri dari keterikatan kepada dunia atau melepaskan diri dari diperbudak oleh dunia. Dengan demikian zuhud bukan berarti melepaskan diri terhadap kebutuhan dunia, karena hidup tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan. Tidak ada orang yang hidup tanpa membutuhkan sesuatu. Namun janganlah menganggap bahwa dunia adalah segala-galanya, sehingga lupa akhirat.
Kebalikan dari sifat zuhud adalah sifat matrealistis. Orang yang mempunyai sifat ini menganggap bahwa dunia dan harta adalah segala-galanya. Kalau kecintaannya terhadap dunia semakin menjadi-jadi dan tidak terkendali, maka dia dapat melupakan Allah SWT dan
melupakan kehidupan akhirat.
Orang yang zuhud disebut zahid. Sikap zuhud menjadi penting untuk dimiliki oleh setiap orang muslim karena syaitan selalu membisikkan agar semakin banyak yang didapat manusia, maka semakin banyak pula keinginannya terhadap yang lain. Syaitan menghendaki
agar manusia menjadi makhluk yang matrealistis, serakah atau tamak, sudah memiliki satu ingin dua, setelah punya dua ingin empat, setelah punya empat ingin delapan dan seterusnya.
Kebanyakan orang karena terdorong nafsu syaitan maka kehidupannya hanya disibukkan untuk mencari kepuasan dunia. Dari hari kehari, bulan ke bulan dan seterusnya dari tahun ke tahun, sehingga hampir tidak ada lagi waktu mengingat Allah SWT dalam dirinya. Bahkan terkadang banyak orang menjadi lupa terhadap dirinya sendiri karena mengejar dan mencari kebutuhan hidup dan mendewakan harta atau materi. Orang seperti ini sudah terjebak dengan pola kehidupan yang matrealistis. Hadis Rasulullah :
Artinya : “Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Rasulullah s.a.w telah bersabda: Anak Adam menjadi semakin tua, tetapi ada dua perkara dari padanya yang akan menjadikannya semakin muda yaitu: Tamak (rakus) kepada harta dan tamak kepada umur.
( HR Bukhari dan Muslim )
Artinya : "Orang beriman makan dengan satut usus, sedang orang kafir makan dalam tujuh usus".
(H.R. Bukhari dan Muslim).
Maksudnya, orang kafir itu mempunyai tujuh usus (perut) sebagai kinayah/sindiran, bahwa mereka adalah orang-orang yang rakus.
Dengan demikian zuhud bukan berarti tidak butuh dunia, tetapi lebih menekan kepada hasrat menjauhkan diri dari kesenangan dunia untuk mencapai kesenangan akhirat. Kalaupun mendapat karunia rizki yang berlimpah, semuanya dijadikan sarana atau bekal untuk
beribadah, berderma, bersedekah, zakat, membahagiakan keluarga, berbagi dengan orang lain, dan tujuan-tujuan mulia yang lain.
Zuhud bukan berarti harus hidup miskin, orang yang berkecukupan bahkan orang yang kaya sekalipun tetap bisa menerapkan zuhud. Orang kaya dapat menerapkan zuhud dengan meyakini bahwa harta yang dimiliki merupakan karunia dari Allah SWT, sehingga dipergunakan untuk mencapai ridha Allah SWT, tidak untuk berfoya-foya. Demikian pula orang yang hidup kekurangan juga dapat menerapkan zuhud dengan meyakini bahwa seberapapun rizki yang didapat semua itu merupakan karunia Allah SWT yang harus disyukuri dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk lebih dekat kepada Allah SWT.
Orang yang zuhud meyakini bahwa kebahagiaan di akhirat jauh lebih berarti dan abadi bila dibandingkan dengan gemerlap dunia yang hanya sementara. Jadi, menjadi keliru jika zuhud dipahami sebagai sikap hidup dengan membenci dunia, menyingkirkan harta, mengasingkan diri dari keramaian, dan tinggal di daerah terpencil atau di mihrab-mihrab masjid sambil bertasbih dan bertahlil, sementara kewajiban menafkahi
keluarga terabaikan.
Ajaran Islam sebagai satu agama yang nilai-nilai ajarannya adalah akhlak atau moral, tidak membenarkan kehidupan seseorang yang hanya terpaku kepada materi dunia dan mengabaikan kehidupan akhirat. Oleh karena itu kita diajarkan untuk mencari harta di dunia ini dengan cara-cara yang halal agar mendapatkan ridho dari Allah SWT. Kita diajarkan untuk selamat dan bahagia di dunia dan sekaligus selamat dan bahagia di akhirat.
Ajaran Islam sangat menekankan terhadap pentingnya kehidupan akhirat, sehingga materi atau harta yang dimiliki merupakan rizki dan karunia dari Allah SWT yang dipergunakan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah dan RasulNya mengajarkan kita untuk membuat keseimbangan antara kedua kehidupan, dunia-akhirat. Allah menegaskan hal tersebut dalam firmanNya :
Artinya :"Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu sebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) kehidupan duniawi. Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, serta janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Allah benar-benar tidak suka kepada orang yang membuat kerusakan",
(QS Al Qashash : 77)
Manfaat ZuhudDalam hal harta dan materi, maka terdapat orang yang tergolong kaya dan ada pula yang miskin. Sikap zuhud tidak hanya dapat diterapkan seseorang yang miskin saja atau diterapkan oleh orang yang kaya saja. Namun sikap zuhud dapat diterapkan oleh setiap muslim baik dalam keadaan kaya maupun miskin. Orang yang zuhud akan selalu berdampak positif dalam dirinya dalam keadaan bagaimanapun. Perhatikan tabel manfaat zuhud beriut ini!
Orang yang Zuhud Dalam keadaan kaya Dalam keadaan miskin
1. Tetap ingat kepada Allah SWT dan
selalu bersyukur karena dia meyakini
bahwa karunia kekayaan itu semata
pemberian Allah SWT
2. menjadi orang yang dermawan dan rajin
berbagi kepada orang lain yang
kekurangan.
3. Tidak merasa sombong karena harta
yang dimiliki semata-mata pemberian
Allah SWT yang tidak layak untuk
dijadikan alasan sombong.
1. Tetap menjadi sabar karena meyakini
bahwa walaupun hartanya sedikit, itulah
karunia Allah SWT yang harus
disyukuri.
2. Tidak ingin menjadi peminta-minta dan
tetap berusaha mencari rizki yang halal.
3. Tidak merasa rendah diri, karena dengan
usaha yang sungguh-sungguh maka bisa
jadi Allah SWT akan merubah nasibnya
di hari esok menjadi lebih baik.
Sebaliknya, orang yang matrealistis akan selalu berdampak negatif (buruk) baik dalam
keadaan kaya maupun miskin. Perhatikan tabel sikap berikut ini!
Orang yang Matrealistis
Dalam keadaan kaya Dalam keadaan miskin
1. Lupa kepada Allah SWT dan akhirat
karena dia sudah silau dengan gemerlap
harta.
2. Menjadi orang yang suka berfoya-foya
dan menghambur-hamburkan hartanya.
Dia lupa bahwa di sekelilingnya masih
banyak orang yang perlu dibantu.
3. Merasa sombong karena merasa dirirnya
sebagai orang yang paling berhasil dan
menganggap rendah orang lain yang
hartanya sedikit.
1. Menjadi orang yang putus asa, bahkan
bisa terjadi dia menjual agama dan
keyakinannya ketika ada yang
menawarkan harta namun harus
berpindah keyakinan.
2. Tidak lagi peduli bagaimana cara
mendapat harta walaupun harus dengan
cara yang tidak terpuji (menjadi pemintaminta)
atau dengan cara yang haram
(mencuri, merampok, korupsi, dan
sebagainya).
3. Merasa rendah diri, karena menganggap
yang bisa menjadikan dia percaya diri
hanyalah kalau dia kaya.
B. TAWAKAL
Pengertian Tawakal
Tawakal artinya berserah diri kepada Allah SWT atas hasil usaha kita setelah berusaha
dengan sungguh-sungguh dan berdoa. Misalnya, dalam menghadapi ulangan kamu sudah
belajar dengan sungguh-sugguh dan mengerjakan soal-soal dengan cermat dan teliti, setelah
itu kamu pasrah dan menyerahkan keputusan atas hasil usaha kamu kepada Allah SWT.
Contoh lain setelah seseorang bekerja mencari nafkah dengan sungguh-sungguh, maka
berapapun hasilnya nanti diserahkan kepada Allah SWT Yang Maha Pemberi Rizki, Maha
Pemurah, dan Maha Kaya.
Jadi, tawakal hasus disertai dengan usaha yang serius. Dikisahkan bahwa ada seorang
sahabat yang hendak pergi meninggalkan untanya begitu saja tanpa diikat. Ketika ditanya
oleh Rasulullah saw. mengapa dia membiarkannya untanya tanpa ikatan? Apakah tidak
khawatir kalau unta itu pergi begitu saja? Maka sahabat itu menjawab bahwa dia bertawakal
kepada Allah SWT. Penerapan tawakal oleh salah seorang sahabat tersebut tidak dibenarkan
oleh Rasul. Kemudian Rasul mengajarkan agar dia berusaha mengikat unta itu terlebih
dahulu, baru kemudian berserah diri kepada Allah SWT. Kalau sudah diikat sedemikian rupa
unta tersebut masih lepas atau hilang, maka memang hal itu sudah menjadi kehendak Allah
SWT.
Kepribadian tawakal ini merupakan salah satu akhlaq yang terpuji, karena dengan sikap
tawakal merupakan awal yang baik. Seandainya hasil yang diperoleh itu tidak memuaskan
maka dapat diterima dengan lapang dada dan penuh kesabaran. Sebaliknya jika hasil yang
diterima sangat memuaskan maka kita tidak merasa sombong dang angkuh, karena hal itu
semata-mata karunia dari Allah SWT . Ingat ! manusia hanya berkewajiban untuk berusaha,
sedangkan keputusan sepenuhnya di tangan Allah SWT yang memiliki sifat wajib Maha
Berkehendak (qudrah) dan Maha Kuasa (qudrah).
Perhatikan firman Allah SWT berikut ini :
ياَأي ها الَّ ذي ن امنوا ا ْ ذ ُ كر وا ِنع مَة اللهِ عَلي ُ ك م ِإ ْ ذ ه م قَوم َأ ْ ن يب س ُ ط وا ِإَلي ُ ك م َأي ديهم َف َ ك ف
( َأي ديهم عن ُ ك م واتُقوا اللهَ و عَلى اللهِ َفلْيت وكَّ ِ ل اْل م ؤمن و َ ن (المائدة : 11
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan ni`mat Allah (yang diberikan-
Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya
kepadamu (untuk berbuat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan
bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mu'min itu harus
bertawakkal.” (QS. Al Maidah : 11)
Manfaat Tawakal
Orang yang menyertakan tawakal dalam setiap tindakan dan usahanya, maka akan selalu
berakibat positif. Dampak positif ini tidak hanya ketika usahanya berhasil, walaupun tidak
berhasil orang yang tawakal tetap menanggapinya dengan positif.
1. Kalau usaha seseorang sukses, maka orang yang tawakal meyakini bahwa kesuksesan itu
merupakan karunia Allah SWT yang harus disyukuri dan tidak perlu menjadi tinggi hati.
2. Kalau usahanya tidak sukses, orang yang tawakal tidak berputus asa dan tetap berusaha.
Bahkan dia melakukan introspeksi diri mengapa usahanya tersebut belum berhasil.
Apakah ada sesuatu yang kurang. Orang yang tawakal tetap meyakini bahwa kegagalan
merupakan keberhasilan yang tertunda.
Senin, 28 November 2011
Rabu, 23 November 2011
zakat
Fidyah dan Zakat Fitrah
A. Orang yang diberi keringan berbuka dan wajib membayar Fidyah.
……. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar Fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. (Al – Baqoroh 2 : 184 )
Syekh Muhammad Abduh berkata dalam tafsirnya Al Manaar : “ Maksud orang yang berat melaksanakannya,” pada ayat diatas adalah :
1. Orang-orang tua yang telah lemah.
2. Orang yang sakit bertahun-tahun tidak ada harapan untuk sembuh.
3. Para pekerja berat yang tidak memilki pekerjaan lain, yang kalau melakukan puasaterjadi kemasyaqatan / kepayahan baginya.
4. Wanita-wanita hamil.
5. Wanita-wanita yang menyusui anak, jika wanita hamil dan dan yang menyusuiitu khawatir akan keselamata diri atau anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka, namun wajib membayar Fidyah dan tidak wajib mengqodha demikian juga menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abas dalam Fiqhus Sunnah Syekh Sayyid Sabiq.
Ketentuan Fidyah dan Cara Mengeluarkannya
- Dalam hadits riwayat Bazaar Abu Daud meriwayatkan dari Ikrimah, bahwa Ibnu Abas berkata : Tentang Firman Allah, …….. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (Al Baqarah 2 :184) …….. an Yufthiraa Wa Yuth imaa Makana Kulli Yaumin Miskinan, …… agar mereka berbuka , dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang miskin.
- Nafi bersabda, “Bahwa Ibnu Umar ditanya mengenai perempuan hamil yang khawatir akan keselamatan anaknya, dan terasa berat melaksanakan puasa maka ujar nya : Tuftira wa tuthima makana kulli yaumin miskinan muddan min hinthotin artinya “Hendaklah ia berbuka dan sebagi ganti dari tiap hari berbuka hendak raja ia memberikan makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum. (Riwayat Malik dan Baihaqi)
Catatan
1. Satu Sho : 2,176 kg
2. Satu Sho : 4 mud
3. Satu mud : 2176 gram : 4 : 544 gram : ½ ons,44 gram
4. ½ Ons – 50 gram
5. 1 Ons – 100 gram
Kesimpulan : bahwa Fidyah yang diberikan kepada miskin
1. Memberikan makan langsung kepada seorang pakir miskin pada setiap hari dengan standar makan sehari-hari orang yang berfidyah, makan setiap harinya standar dua kali
2. Fidayah diberikan boleh dalam bentuk makanannya langsung atau boleh dengan uang seharga makanannya, ini di analogikan pada Zakat Fitrah boleh dengan uang seharga barang yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah.
3. Fidyah pun boleh dikeluarkan secara kooardinatif dan di kumpulkan oleh Amil Zakat untuk diberikan kepada orang-orang miskin yang berhak menerimanya, namun hal ini harus di pisahkan dari Zakat.
B. Orang yang Diberi Karinganan Berbuka dan Wajib Mengqodha.
Di bolehkan berbuka bagi
- Orang yang sakit yang memiliki harapan sembuh lagi.
- Orang-orang yang dalam keadaan Musafir (bepergian jauh) dan mudharat bagi dirinya kalau berpuasa.
- Orang yang dalam berperang yang memerlukan tenaga dan kekuatan untuk mengalahkan musuh.
Iman Ahmad, muslim dan Abu Daud meriwayatkan, Abu Said Al – Khudri ra berkata :
“ Kami bepergian bersama Rosulullah SAW. Ke Mekah, sedangkan waktu itu kami berpuasa, kami berhenti disuatu tempat maka sabda Rosululloh SAW, sekarang engkau telah berada dekat musuhmu dan berbuka lebih menguatkan dirimu, dan diantara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang tidak, kemudian kami berhenti disuatu tempat lain, maka Nabi SAW bersabda : Esok pagi engkau akan menyergap musuhmu, dan berbuka lebih menguatkanmu dari itu berbukalah kamu maka hal itu merupakan keharusan sehingga kami pun berbuka, lalu dibelakang itu engkau lihat kami berpuasa lagi bersama Rosulullah SAW. Dalam perjalanan. “
C. Manakah yang Lebih Utama Berpuasa atau Berbuka.
Dalam hal ini Ulama berbeda pendapaqt yang pada intinya, tergantung kondisi yang dimilki, kalau kuat lebih baik berpuasa kalau tidak kuat lebih baik berbuka, kecuali dalam saat peperangan maka yang menentukan adalah komandannya.
Zakat fitrah atau Shodaqoh Fitrah sama dengan zakat badan yaitu kewajiban perorangan
mengeluarkan makanan dengan ukuran tertentu yang diberikan pada orang-orang miskin di saat bulan Ramadhan berakhir saat terbenam matahari pada malam hari raya idul fitri
Zakat Fitrah hukumnya wajib, Jamaah ahli hadits telah meriwayatkan hadits Rosulullah SAW dari Ibnu Umar :
Anna Rosulullah SAW Fardo zakatal fitri min ramadhan shoan min tamrin, au shoan min syairin ala kulli au untsa minal muslimin. Artinya Sesungguhnya Rosulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan satu sho kurma atau satu sha gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.
Imam Ahmad Bukhori Muslim dan Nasdi meriwayatkan hadits yang merinci siapa saja yang wajib Zakat Fitrah .
An Abi Huraerah Fi Zakatil Fitri : ala kulli hurrin,wa abdin, dzakarin wa untsa shoqgirin au kabirin Faqirin au ghoniyin dari Abu Huraerah tetang zakat Fotrah wajib pada orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir atau kaya.
Adapun anak-anak, orang tua yang belum mempunyai pekerjaan, maka zakatnya di bayar oleh yang menaggungnya. Demikian pendapat Imam Syafi’I dengan hadits mursalnya.
“Addu shodaqotal fitri am man tumaw winuna” Bayarlah Zakat Fitrah dari semua orang yang menjadi tanggung jawab kalian. (Riwayat Imam Baihaqi).
Demikian juga pendapat Zumhur Ulama, bahkan Ibnu Hazm berpendapat Janin yang dalam perut ibu yang telah sempurna berumur seratus dua puluh hari (4 bulan) sebelum terbit pajar malam hari raya idul fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, karena hadits shohih menyatakan bahwa pada waktu itu telah ditiupkan ruh padanya.
Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Boleh sendiri-sendiri langsung kepakir miskin yang berhak menerimanya.
2. Yang baik dikoordinir oleh Amil Zakat, agar tidak terjadi penumpukan pemberian zakat pada seseorang sedang yang lainnya kebagian sedikit. Seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar.
3. Boleh menyegerakan Zakat Fitrah sebelum datang waktu wajibnya, pada awal atau pertengahan remadhon dengan syarat tidak boleh langsung tapi di titipkan pada amil zakat yang mengkoordinirnya.
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan dengan uang senilai harga makanan pokok sebanyak satu sho yaitu 2,176 kg dibulatkan 2,250 kg (dua kilo perempat) di Indonesia dilebihkan dengan tujuan berhati-hati dan mencari keafdholan menjadi 2½ kg.
Hikmah Zakat Fitrah
Hikmah di wajibkan zakat Fitrah ini adalah sebagaimana riwayat Ibnu abas : “Farodo rosulullah SAW, Zakatal Fitri Thuhrotan Lis Shoimi Minal Lagwi Wal rofatsi, wa Thu’matan lilmasaakini”, Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah, untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta memeberi makan pada orang-orang miskin (sebagai perhatian dan kecintaan pada orang-orang miskin) mengembirakan mereka, dan mencukupkan makanan mereka pada hari raya. Wallahu alam bisshawaf
Referensi
- Hukum Zakat DR Yusuf Qardawi terjamahan
- Fiqhus sunah Syeh Sayid Sabiq terjamahan
- Nailul Author
- Al Mahally
- Minhajul Muslim.
- Tafsir Al Ahkam Ali Shobuni
Sujud Sahwi
PANDUAN SUJUD SAHWI DALAM SHALAT JAMA'AH
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat.
Memperingatkan Imam
Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ
“Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218)مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1]
Imam Merespon Peringatan dari Makmum
Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum.
Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum. Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat.
Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam
Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3]Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya.
Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi?
Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik.
Jika Makmum Lupa di Belakang Imam
Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini,
لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ
“Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama.Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut,
“Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala--. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5]
Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Langganan:
Komentar (Atom)
